Seminar Hukum “Say No To Plagiarism”

“Say No To Plagiarism : Upaya Untuk Menanam Pribadi yang Jujur Bagi Mahasiswa Dalam Menghasilkan Karya yang Inovatif” adalah tema yang diangkat dalam Seminar Hukum pada Jum’at, 03 April 2019 dengan 2 narasumber yaitu Dartimnov M. T. Harahap, S.H yang merupakan Kepala Subbidang Pelayanan Kekayaan Intelektual dan Dr. M. Citra Ramadhan, SH., MH adalah akademisi Fakultas Hukum Universitas Medan Area.

Seminar Hukum ini dibuka dan sekaligus kata sambutan oleh Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan Muazzul S.H M.Hum, dan di hadiri oleh Wakil Dekan III Bidang Kemahasiswaan Fakultas Hukum Ridho Mubarak, S.H M.H, Kabid Kepidanaan Wessy Trisna SH MH, dan dimoderatori oleh Beby Suryani Fithri SH., MH juga dihadiri para Dosen dan Mahasiswa Fakultas Hukum UMA.

Dalam Seminar Hukum tersebut Dartimnov menjelaskan Pengertian dari Kekayaan Intelektual (KI) adalah hak ekslusif yang diberikan oleh negara kepada kreator, inventor, desainer dan pencipta yang berkaitan dengan kreasi atau karya intelektual mereka; Hak eksklusif bagi pemegang hak untuk mengizinkan atau melarang pihak lain menggunakan hak mereka untuk tujuan komersial. Adapun lingkup hak mencakup : produksi, distribusi, penjualan, penyewaan, penerbitan dan/atau impor produk.

Dartimnov menjelaskan tujuan dari Perlindungan KI sangat berpengaruh dan berperan besar dalam kemajuan Negara Indonesia, adapun tujuannya yaitu : mendorong kreator untuk terus berkarya, mengembangkan usaha, sebagai aset usaha, dan menciptakan lingkungan yang kondusif untuk berkarya dan berbisnis.

Citra Ramadhan juga menekankan dari tujuan-tujuan tersebut dengan tidak membeli buku-buku bajakan yang pada akhirnya akan merugikan si kreator dalam mendapatkan hasil keuntungan dari karya tulisnya.

Harapan kedua narasumber kepada para mahasiswa agar kedepannya para mahasiswa dapat menumbuhkan ide-ide baru dan terus berkarya, juga tidak melakukan Plagiat dalam penulisan Skripsi dan karya tulis lainnya.

Leave a Reply